Tugas Pokok dan Fungsi
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Keuangan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang Bidang Pengelolaan Keuangan;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Pengelolaan Keuangan;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Pengelolaan Keuangan;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Bidang Pengelolaan Keuangan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.