Tugas Pokok dan Fungsi

(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Keuangan yang menjadi kewenangan daerah.

(2) Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai fungsi :

 

a. Penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang Bidang Pengelolaan Keuangan;

b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Pengelolaan Keuangan;

c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Pengelolaan Keuangan;

d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Bidang Pengelolaan Keuangan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.