
Wamena 03 Februari 2026 : Gubernur Papua Pegunungan menerapkan kebijakan pembayaran gaji ASN secara manual mulai Februari 2026 sebagai respon atas rendahnya tingkat kehadiran pegawai (kurang dari 400 aktif dari 1.200 total pegawai). Kebijakan ini mewajibkan ASN hadir langsung untuk menerima gaji demi mendisiplinkan pegawai dan mencegah manipulasi absensi, serta akan didukung sistem biometrik.
Menindaklanjuti instruksi Gubernur Papua Pegunungan (John Tabo) Kepala BPPKAD Noak Tabo didampingi Sekretaris Wiro Sasongko dan Ibu.Kabid Perbendaharaan Debi D Yoweni bersama Bendahara 31 OPD 7 Biro Provinsi Papua Pegunungan dalam sosialisasi pembayaran Gaji manual Kepala BPPKAD Noak Tabo mengubah sistem pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dari transfer otomatis menjadi pembayaran manual.
Langkah ini diambil untuk mendisiplinkan ASN, meningkatkan kehadiran, dan merespons adanya temuan manipulasi kehadiran pegawai. ASN diwajibkan hadir secara fisik untuk menerima pembayaran gaji dan TPP, tidak lagi melalui transfer otomatis ke rekening bank. Instruksi ini mulai diterapkan bulan Februari 2026 (berita dirilis 03 Februari 2026). ASN wajib melapor dan hadir langsung untuk memastikan keabsahan kehadiran sebelum menerima hak gajinya.
Meskipun pembayaran dilakukan secara manual (hadir fisik), Kepala BPPKAD Noak Tabo memastikan rekening gaji ASN tetap di Bank Papua. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas terhadap disiplin pegawai di provinsi Papua Pegunungan tersebut.













