
Wamena, 17 Maret 2025 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan merancang sistem barcode yang akan diberlakukan di seluruh Agen Premium Minyak Solar (APMS) di wilayah Papua Pegunungan.
Langkah ini dibahas secara resmi dalam rapat koordinasi yang melibatkan unsur Kepolisian dan pihak Pertamina, bertempat di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Senin (17/3/2025) pukul 10.00 WIT. Rapat membahas upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPPKAD Papua Pegunungan, Laurensius Saluz, S.AP, M.AP, menyampaikan bahwa penerapan sistem barcode merupakan bagian dari strategi Pemerintah Daerah untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat.
“Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dalam dua tahun terakhir masih sangat rendah, yaitu berkisar 21 hingga 27 persen. Padahal, jumlah kendaraan yang tercatat di Papua Pegunungan mencapai lebih dari 37.600 unit,” ungkap Laurensius.
Melalui sistem barcode, hanya kendaraan yang telah melunasi pajak dan memiliki STNK aktif yang dapat mengisi BBM di APMS. Barcode tersebut dapat diperoleh secara online melalui aplikasi berbasis Android, atau offline dalam bentuk kartu fisik yang berlaku selama satu tahun.
Masyarakat yang belum membayar pajak akan diarahkan langsung ke layanan Samsat terdekat oleh petugas yang berjaga di APMS.
“Sistem ini telah diimplementasikan di beberapa provinsi dan terbukti efektif. Saat ini kami tengah menyusun regulasi pelaksanaannya bersama Biro Hukum, sekaligus menyiapkan skema sosialisasi secara luas,” tambah Laurensius.
Rencana sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara tatap muka, pemasangan papan pengumuman di APMS, maupun publikasi melalui media massa lokal dan daring. Pemerintah Provinsi menargetkan implementasi sistem barcode ini akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2025.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mendorong pertumbuhan penerimaan daerah secara berkelanjutan.