
WAMENA 27 November 2025 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi meluncurkan sistem barcode untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang terintegrasi dengan layanan pengisian bahan bakar minyak (BBM). Inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menertibkan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Peluncuran berlangsung di Pertamina Jalan Hom-Hom APMS Lasminingsih, di Wamena.
Penerapan sistem barcode ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, dan perwakilan empat Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Wamena, Kamis (27/11/2025).
Pajak Kendaraan Jadi Kunci Akses Barcode
Gubernur John Tabo menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat memperoleh barcode jika kendaraan mereka telah melunasi pajak tahunan. Empat APMS di Wamena telah sepakat untuk mewajibkan penggunaan barcode dalam setiap pengisian BBM bersubsidi.
“Ini untuk meminimalkan kecurangan dan pendobolan pengisian. Data kendaraan kini terhubung secara daring, sehingga kendaraan yang belum bayar pajak tidak bisa mengurus barcode,” ujar John Tabo.
Pertamina juga akan mengatur kuota BBM bersubsidi berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan telah memenuhi kewajiban pajak.
Landasan Regulasi dan Tujuan Kebijakan
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, Noak Tabo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta sejumlah peraturan turunan lainnya.
Menurutnya, kebijakan barcode BBM bersubsidi didorong oleh empat pertimbangan utama:
– Mandat UU HKPD* untuk optimalisasi PAD
– Efisiensi anggaran akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD)
– Rasa keadilan bagi wajib pajak yang taat
– Pembatasan spekulan yang menyalahgunakan BBM subsidi
Dasar hukum lainnya meliputi:
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
– Pergub No. 19 Tahun 2023 dan Pergub No. 42 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan di ruas protokol Kota Wamena dan menjamin ketersediaan BBM subsidi secara merata.
Dukungan dari APMS
Pengawas APMS Lasminingsih, Wiyono, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan barcode tersebut.
“Dengan sistem barcode, pelayanan ke depan bisa lebih tertib dan mendukung langkah pemerintah daerah dalam peningkatan PAD untuk kemajuan bersama,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam reformasi tata kelola BBM subsidi dan penguatan fiskal daerah.
Plt Kepala BPKAD Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, menjelaskan bahwa dengan sistem baru ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana. “Masyarakat hanya perlu memindai barcode yang tersedia di aplikasi. Jika pajak kendaraan telah lunas, mereka bisa langsung melakukan pengisian BBM,” ujarnya.





